KPK baru telah dilantik oleh Presiden. Kini harapan baru diletakkan di pundak para penerus “generasi pertama” KPK yang telah bekerja selama 4 tahun lamanya. Di hadapan KPK baru ini, jalan panjang menyusuri 4 tahun perjalanan pekerjaan terbentang dan memberikan tantangan baru kepada mereka.
KPK kini sudah bukan lagi KPK masa lalu. Dulu KPK didirikan dengan penuh semangat pemberantasan korupsi. Kala itu KPK pun harus menumpang kantor. Bahkan beberapa auditornya harus rela tertunda gajinya. Namun sebagai sebuah lembaga baru yang penuh dengan proses pembelajaran, akhirnya KPK mampu memperlihatkan diri sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang disegani. Dengan mekanisme penuntutan yang tidak mengenal SP3, KPK pun menjebloskan mereka yang tidak pernah tersentuh hukum ke dalam penjara. Semangat dan barangkali kemampuan yang profesional, menyebabkan KPK pertama memang menjejakkan kaki ke tempat yang sangat rawan penyelewengan.
Memang ada skandal tidak sedap manakala seorang staf KPK memeras kliennya. Namun kemudian KPK bisa bangkit karena KPK pun membersihkan dirinya sendiri. Hal itu karena kita beruntung mendapatkan para pemimpin KPK yang masih berkomitmen terhadap pembersihan korupsi.
KPK juga tidak luput dari tudingan lain. KPK dituding sebagai alat politik yang menggunakan isu korupsi sebagai alat bagi kepentingan politik lain. Hal itulah yang membuat KPK sempat kehilangan kepercayaan dari masyarakat. KPK juga sempat dikatakan ”tebang pilih” dalam kasus korupsi.
Tetapi mau tidak mau, KPK memang masih menjadi tumpuan harapan masyarakat dalam memberantas korupsi. Kejadian korupsi yang semakin lama semakin menumpuk, membuat masyarakat tidak punya pilihan lain daripada mengandalkan dan mengharapkan KPK melakukan terobosoan yang lebih besar lagi.
Karena itulah seleksi KPK baru ini sempat menuai reaksi yang amat besar dari masyarakat, terlebih ketika DPR RI yang menyeleksinya menolak berbagai masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat. Beberapa kelompok masyarakat memang sebelumnya telah memberikan masukan dan saran, termasuk menyoroti kinerja mereka yang menjadi calon. Bukan hanya itu, disoroti pula mengenai adanya barganing politik, mengingat di beberapa pertemuan antara parpol seolah terjadi kesepakatan untuk menghasilkan komposisi KPK sekarang. Namun keputusan DPR RI tetap menghasilkan anggota KPK sebagaimana kemudian telah dilantik oleh Presiden. Publik, tetap harap-harap cemas mengenai hal ini.
Apa boleh buat, KPK periode berikutnya ini harus memperlihatkan kepada publik bahwa mereka tidak sebagaimana diduga awal. Di depan mata mereka harus menuntaskan berbagai isu penting, yang sedang menghangat diantaranya adalah kasus aliran dana BI yang diduga melibatkan parlemen. Beranikah KPK ini, tentu saja tergantung kepada nyali mereka.
Di atas kertas, sebagaimana sering disampaikan oleh pimpinan KPK lama, KPK baru ini sudah tinggal tancap gas. Seluruh infrastruktur yang ada di sana telah diletakkan oleh ”angkatan pertamanya”. Semua kemampuan investigasi, bahkan sampai intelijen termasuk penyadapan dan berbagai elemen lainnya, telah berhasil dibangun dengan amat baik oleh KPK lama. Maka sesungguhnya tidak alasan bagi KPK baru ini untuk tidak bekerja keras. Mereka sudah memiliki misil tempur yang tinggal dimuntahkan menuju kepada sasarannya.
Perlu kita ingatkan bahwa korupsi sudah menjadi sorotan publik. Masyarakat tentunya tidak ingin melihat KPK yang sudah susah payah dibangun ini, hanya menjadi alat komoditas politik. Bagaimanapun masyarakat yang menanti, bukan hanya menunggu tetapi juga akan menuntut
Sunday, December 23, 2007
FOKUS KPK Harapan Baru
FOKUS Kesetiakawanan Nasional
Peringatan HKSN dilaksanakan di Medan. Di sini, secara langsung, Presiden dikabarkan akan mencanangkan sejumlah aktifitas yang mengingatkan kita kembali akan pentingnya kesetiakawanan nasional. Tetapi apa sesungguhnya makna yang bisa diharapkan dari HKSN?
Berbicara soal kesetiakawanan memang tidak dapat dilepaskan dari konteks ke-Indonesiaan sekarang ini. Kita tahu bahwa ada sejumlah keprihatinan mendalam atas berbagai persoalan bangsa yang terjadi sampai dengan sekarang.
Salah satu diantaranya adalah merosotnya kehidupan masyarakat secara umum. Hampir 20 persen dari penduduk Indonesia sudah tak lagi bisa hidup dengan keadaan yang biasa. Mereka adalah bagian dari penduduk yang tergolong miskin. Beberapa di antaranya hidup hanya dengan mengandalkan kehidupan sehari saja, dan mengharapkan adanya jaminan esok hari.
Sayangnya, di sisi lain, ada sejumlah pihak di Indonesia yang ternyata amat terjamin hidupnya karena kekayaannya. Majalah Forbes misalnya, menempatkan Menko Kesra kita yang notabene adalah pengusaha sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan yang ribuan kali lipat dari gaji buruh yang beberapa waktu lalu memperjuangkan haknya dan menuntut upah minimum yang hanya Rp. 1,8 juta saja.
Fakta munculnya ketimpangan demi ketimpangan di negeri inilah yang kemudian menjadi bahan renungan ulang kita. Sudahkah kita memaknai kesetiakawanan dengan baik? Sudahkah kita merasa empati satu terhadap yang lain?
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi’i Maarif dalam gelar deklarasi sebuah parpol baru, menyatakan bahwa bangsa ini bukan tidak punya konsep. Dulu pemerintah punya yang namanya triple down effect. Tetapi nyatanya mereka yang berada di tengah-tengah telah merampok haknya masyarakat. Secara agak sinistik, ia menyebut bahwa banyak pemimpin sekarang adalah maling dan garong.
Memang tidak berlebihan jika kita katakan bahwa dibalik kemiskinan yang menyeruak di tengah-tengah masyarakat, amat kontras dengan adanya kegemerlapan sekelompok masyarakat di sisi lainnya. Dan ini menurut dugaan kita justru karena dari atas sendiri, tidak ada niat untuk berbagai dan berkorban.
Niat untuk berbagai kepada sesama tentunya bukan sebuah keinginan yang muncul begitu saja. Ada semangat yang terlepas dari sifat charity, tetapi lebih kepada keinginan untuk memberikan hak pihak lain. Bukan memberikan sebagai sebuah belas kasihan yang penting, tetapi menyadari bahwa mereka yang tidak punya apa-apa, adalah bagian dari diri kita sendiri.
Para pengamat dan penemu misalnya menyatakan bahwa mereka yang miskin bukan miskin dari dirinya sendiri, melainkan karena tiadanya akses. Dan dalam lingkaran setan kemiskinan itu, idiom bahwa yang miskin tetap miskin dan yang kaya makin kaya adalah benar adanya, termasuk di Indonesia. Yang tidak mampu, bisa maju kalau kepadanya diberikan akses. Hanya mereka yang punya biasanya tidak mau memberikan hal itu.
Kenyataan lain muncul dari ketidakmampuan pemerintah memfasilitasi semangat kesetiakawanan ini. Berbagai contoh dimana pemerintah tidak memberikan teladan yang baik apa artinya berkorban memperlihatkan hal itu. Kasus lumpur Lapindo, yang mengabaikan hak mereka yang menjadi korban adalah eksperimentasi nasional betapa kita selalu saja abai memperhatikan yang lain.
Peringatan HKSN seharusnya tidak berhenti begitu saja sebagai sebuah seremoni. Di dalamnya ada keinginan untuk membawa sesama sebangsa setanah air sebagai tanggung-jawab bersama, siapapun itu, sebagai bagian dari warga negara. Itulah makna yang utuh mengenai hal itu. Lain tidak
FOKUS Erosi Kepercayaan
Masyarakat dilanda oleh sebuah fenomena sosial yang patut kita sebut sebagai erosi kepercayaan. Istilah ini kita sebut untuk mengingatkan para pemimpin dan elit bahwa yang namanya jabatan dan kedudukan adalah sebuah tanggung-jawab sosial. Kita kerap menyebutnya sebagai noblese oblige. Di balik kekuasaan, ada tanggung-jawab. Di balik kedudukan, ada tuntutan tertentu.
Bagaimana tidak? Setiap kali kita mendengar ada pejabat baru, pemimpin baru, elit baru, selalu saja kita awalnya punya harapan baru juga. Kita menyangka bahwa yang namanya perubahan datang dengan adanya mereka yang memberikan diri untuk melayani kita.
Tetapi nyatanya? Di banyak daerah, terjadi berbagai ketidakpuasan. Bukan hanya menyangkut mereka yang berada di daerah, tetapi juga menyangkut mereka yang berada pada level nasional. Mereka yang kita harap bisa melakukan sesuatu justru tidak bekerja dengan baik. Di depan layar kaca dan media, kita ingin para pemimpin kita bisa berbicara dengan tegas, cepat dan jelas. Namun nyatanya tidak. Mereka justru memicu terciptanya penyakit bernama erosi kepercayaan tadi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa erosi kepercayaan adalah penyakit masyarakat yang dipicu oleh para pemimpin di negeri ini. Sebagaimana sering diungkapkan, termasuk dalam sebuah kata bijak, “where there is no vision, the people perish”, ungkapan ini mengena dengan kondisi di Indonesia kini. Bagaimana negara ini bisa maju rakyatnya jika para pemimpinnya tidak tahu hendak membawa kemana negeri ini? Maka tidak ada tujuan lain selain menjadikan masyarakatnya sendiri tersiksa dan menderita.
Bahwa rezim bisa menciptakan penderitaan kepada masyarakat memang amat kontras terjadi di negeri ini. Di satu sisi, dapat dianggap bahwa dulu Orde Baru memberikan kesengsaraan secara sengaja dan kasat mata terhadap masyarakat. Kebebasan dicabut. Berbicara dihambat. Ekspresi politik dikekang. Semuanya dihambat. Dan lain sebagainya.
Tetapi bandingkan kini. Kebebasan memang tidak dihambat, tetapi buat apa berbicara banyak kalau mereka yang dijadikan tujuan hanya diam saja? Buat apa berbicara kalau pemerintah yang seharusnya mendengar, justru hanya diam seribu basa ketika menyaksikan dengan teganya penderitaan masyarakanya sendiri. Ekspresi politik yang bebas buat apa kalau akhirnya mereka yang membentuk parpol hanya mencari uang dan kedudukan untuk memperkaya diri sendiri?
Inilah semua sebab dari yang kita sebut tadi sebagai erosi kepercayaan. Melihat semua pengalaman yang sama sekali tidak mengenakkan itu, rakyat akhirnya kebanyakan sudah tidak lagi memiliki kepercayaan bahwa mereka bisa mengandalkan penguasa. Mereka sudah tidak lagi percaya bahwa mereka yang punya kekuasaan bisa memberikan solusi. Jadilah, hukum ala rakyat pun berlaku sebagaimana banyak terjadi. Salah satu kasus misalnya perlawanan masyarakat atas eksekusi tanah yang berbuntut kematian di Jeneponto.
Memang kita harus akui bahwa ada banyak masalah di negeri ini. Tetapi apakah dengan demikian seharusnya penguasa bisa tidur dan beristrirahat lalu mencipta lagu? Buat apa lagu banyak tercipta tetapi hanya bisa meninabobokkan masyarakat yang kemudian bangun di pagi hari dengan perut keroncongan?
Pemerintah dan mereka yang berkuasa serta menyebut diri sebagai pemimpin harus mengerti bahwa menjadi pemangku kuasa atas nama rakyat bukanlah berleha-leha. Rakyat mencari pemimpin yang sudi bekerja keras dan membanting tulang atas nama kepentingan dan masa depan masyarakat sendiri. Itulah obat dari erosi kepercayaan masyarakat yan kini semakin mengharu biru itu
Tuesday, August 07, 2007
FOKUS Blokade Demokrasi
Demokrasi kita di Indonesia sulit berkembang. Harus diakui. Kita bisa lihat buktinya. Saksikan saja di jalanan, bagaimana aksi demo anarkis sering terjadi, seolah dialog dan diskusi tak lagi berarti. Demikian juga di gedung parlemen. Bukan demokrasi yang berkembang, tetapi transaksi demokrasi. Artinya demokrasi ditukar dengan kepentingan. Sampai-sampai seorang penulis politik menyatakan bahwa di Indonesia yang terjadi adalah skelokrasi, maksudnya penyempitan pembuluh darah demokrasi.
Kaburnya makna demokrasi juga bisa kita saksikan dari dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Kerap diketahui bahwa demokrasi harus berdampak pada kehidupan masyarakat. Itu sebabnya demokrasi dipilih. Tetapi sayangnya yang terjadi adalah kehidupan masyarakat yang semakin sulit saja. Harga-harga terus beranjak naik tak menentu, sementara produk ilegal terus saja menghantui masyarakat.
Apa yang sebenarnya terjadi? Menurut kita inilah yang disebut sebagai blokade demokrasi. Artinya demokrasi kita dihambat secara sengaja. Siapa pelakunya? Siapa lagi kalau bukan pelaku politik.
Sungguh ironi memang bahwa mereka yang menjadi pelaku politik justru memasang barikade untuk mencegah berkembangnya demokrasi di negeri ini. maksudnya apa? Lihat saja salah satu contoh kasus mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan ruang gerak bagi hadirnya calon perseorangan.
Pasca keputusan itu, bukannya diapresiasi oleh seluruh elit politik, MK justru dipersalahkan karena mengeluarkan keputusan tersebut. Ironis. Jelas-jelas bahwa dengan membuka ruang bagi calon perseorangan, MK seharusnya membuka mata elit politik bahwa mereka tidak seharusnya melegalkan aturan menghambat calon perseorangan. Alih-alih segera menyusun aturan mengenai hal itu, Ketua DPR misalnya malah menuding MK sebagi penyebab kekacauan politik.
Sebagai pionir dalam pengetahuan terlebuh praktik politik, elit politik seharusnya mendapatkan tempat terhormat berupa privillage dalam demokrasi kita, pasca otoritarianisme. Namun mereka tidak menggunakan kesempatan itu sebagai sebuah upaya membangun mapannya demokrasi kita. Mereka tidak menggunakan kesempatan reformasi sebagai sebuah “milestone” penting untuk bangsa.
Yang terlihat mereka malah ramai-ramai memperkaya diri. Mereka sibuk mencari keuntungan tambahan penghasilan mereka yang sebenarnya sudah sangat memadai. Mereka menggunakan berbagai cara untuk mengakali berbagai ketentuan, termasuk mendisain ketentuan yang merugikan masyarakat.
Maka sekarang ini yang terlihat adalah kejenuhan publik. Masyarakat melihat bahwa yang diuntungkan oleh demokrasi yang kerannya dibuka sejak 10 tahun yang lalu hanyalah segelintir orang saja, yang kini menyebut diri dan kelompoknya sebagai elit politik. Mereka menggunakan apapun cara untuk berbuat curang, menggunakan hak politiknya untuk menciderai janjinya kepada rakyat, bahkan merugikan rakyat dalam segala tindak tanduk politiknya.
Jadi, ketika upaya membongkar hegemoni itu dibuka oleh MK, mereka meradang dan tidak terima. Patut kita prediksi bahwa apapun caranya, jika aturan mengenai calon perseorangan “melewati”parpol, maka yang terjadi adalah blokade. Mereka akan menggunakan berbagai cara, termasuk cara yang paling curang sekalipun untuk menghambat masuknya calon perseorangan ke dalam kancah persaingan pilkada, apalagi pilpres.
Kini hanya rakyatlah yang menuntut keputusan MK ini di follow-up. Keputusan MK adalah supaya rakyat berdaulat. Karena di blokade, maka hanya rakyatlah yang bisa menekan elit politik untuk menerima dengan lapang dada keputusan tersebut.
FOKUS Mutu Pendidikan Tinggi
Pasca pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) lalu, masyarakat diperhadapkan pada keputusan yang tidak mudah. Mereka harus memilih menempatkan anaknya di perguruan tinggi yang kini jumlahnya bertabur, luar biasa banyak.
Memang di Indonesia ini perguruan tinggi menjamur. Di mana-mana, atas nama partisipasi masyarakat, pemerintah memberikan ijin pengelolaan yang berlaku selama dua tahun kepada pendidikan tinggi baru, lalu kemudian diperpanjang setiap empat tahun. Memang, ada keuntungan yang amat besar, karena sistem ujian negara tak lagi penting atau dipergunakan oleh pemerintah untuk menambah beban masyarakat.
Tetapi persoalan tidak disana. Yang penting untuk diperbincangkan adalah bagaimana mutu pendidikan tinggi itu? Kalau menggunakan indikator internasional, hanya ada kurang dari 5 perguruan tinggi negeri saja di Indonesia yang masuk jajaran 100 ke bawah. Lainnya, tergusur di barisan posisi ratusan. Di Sumatera Utara, pendidikan tingginya bahkan tak pernah masuk nominasi.
Ada apa? Salah satu persoalan penting yang selalu saja kita minta dibenahi adalah pada mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Menurut aturan yang ada, setiap pendidikan tinggi harus memiliki batas minimal staf pengajar, mahasiswa, termasuk sarana dan prasana.
Kenyataannya tidak demikian. Pemerintah justru membiarkan berdirinya pendidikan tinggi yang menjalankan aktifitas di rumah toko, dengan peserta didik yang tidak jelas, dan staf pengajar yang tidak tidak bermutu. Pemerintah menutup mata bahwa pengelola pendidikan banyak yang hanya mendapatkan keuntungan dana dari masyarakat, namun sama sekali minim pertanggung-jawaban terhadap mereka yang memberikan uangnya kepada pihak pendidikan.
Yang paling fatal adalah para pengelola pendidikan umumnya tidak perduli dengan lulusannya. Ukuran keberhasilan sebuah pendidikan tinggi memang adalah sejauh mana alumninya memberikan kontribusinya kepada masyarakat. Namun ini tidak pernah dipikirkan. Pengelola pendidikan tahunya hanya menerima mahasiswa, lalu meluluskan mereka tanpa sedikitpun mengakitkannya dengan kebutuhan masyarakat. Akibatnya setiap tahun lulusan perguruan tinggi memasuki pasar kerja, tetapi dengan status sebagai penganggur.
Inilah yang kita harus berikan masukan kepada masyarakat. Bahwa pendidikan tinggi adalah haknya masyarakat, itu jelas bahkan dijamin oleh UU. Tetapi bahwa pemerintah harus menjalankan regulasi berupa pengawasan secara baik, itu pun tidak boleh dianggap kecil. Pemerintah harus tegas dan jelas dalam menerapkan aturan pendidikan, terlebih dengan adanya UU Sisdiknas.
Kini banyak pendidikan tinggi menempuh jalan pintas dan menganggnya pantas. Untuk menggarap banyak calon mahasiswa, mereka mengiming-imingi berbagai hal, yang terkadang sama sekali amat jauh kaitannya dengan kebutuhan sebuah pendidikan tinggi. Dalam kondisi dimana masyarakat masih belum bisa mengetahui dengan benar dan jelas pendidikan tinggi mana yang baik, maka mereka hanya akan menjadi korban dari promosi sebuah lembaga pendidikan.
Diperlukan advokasi kepada masyarakat. Jika pemerintah tidak berkenan, kita mendorong lembaga lain untuk memberikan kesadaran publik kepada masyarakat mengenai mutu lembaga pendidikan yang ada di masing-masing daerah, termasuk di Sumatera Utara. Pemeringkatan menurut profil dan performance akan menolong masyarakat supaya tidak menyerahkan masa depan generasi berikutnya kepada perguruan tinggi yang tidak bermutu
