Persoalan hokum mencuat beberapa pekan ini. Salah satunya dalam kasus yang melibatkan puluhan hektar tanah masyarakat di Kecamatan Meruya Selatan, Jakarta. Kasus yang sempat menghebohkan seluruh masyarakat itu untuk sementara berlangsung adem karena belakangan PN Jakarta Barat menyatakan tidak akan melakukan eksekusi. Meski demikian, PT Portanigra, perusahaan yang sempat dimenangkan oleh MA menyatakan bahwa masyarakat harus siap melepas haknya atas tanah kalau proses hukum di pengadilan memenangkan pihak perusahaan.
Kasus ini menjadi sebuah perhatian kita di tengah carut marutnya hukum nasional kita. Harus kita akui, hukum belumlah menjadi panglima di tengah-tengah tata tertib hubungan di tengah masyarakat maupun dalam bernegara.
Salah satu sebab yang menonjol adalah bahwa hukum masih dianggap hanya sebagai alat kekuasaan. Hukum dijadikan sebagai instrumen yang menghukum mereka yang berhadapan dengan penguasa. Bahkan terkadang, mereka yang berkuasa, baik karena membeli hukum maupun yang karena kekuasaannya menyandang status sebagai hamba hukum, justru mempermainkan hukum tadi.
Dalam kasus sengketa tanah di Meruya tadi misalnya, rakyat telah diabaikan hak-haknya atas tanah karena hukum tidak berpihak pada mereka. Secara faktual, sertifikat tanah masyarakat dianggap tidak sah, padahal yang mengeluarkan sertifikat tersebut adalah negara. Dan negara adalah pemegang kedaulatan tertinggi atas penerapan hukum. Nyatanya, negara justru telah bertindak tidak adil.
Menjadikan hukum tergantung kepada preverensi dan vested interested, tak ayal telah menyeret negara kita ke dalam kekacauan psikologis. Masyarakat sudah tidak lagi merasa bahwa mereka akan dibela haknya manakala memiliki masalah dengan pihak lain atau bahkan dengan negara sekalipun. Masyarakat merasa bahwa mereka akan selalu kalah, bukan karena memang demikian adanya, tetapi karena mereka tidak berhubungan dengan kekuasaan.
Di sinilah kemudian muncul masalah yang potensial mengganggu kita. Karena masyarakat sudah tidak menganggap bahwa hukum adalah sumber tertib dalam bernegara dan bermasyarakat, maka masyarakat menggunakan dirinya sendiri sebagai hukum. Jadilah, aksi main hukum dan pelanggaran dilakukan secara terbuka.
Di Surabaya misalnya, warga masyarakat tanpa segan pada aparat hukum melakukan pemblokiran jalan tol karena tuntutan mereka tidak dipenuhi. Demikian juga dengan warga Meruya, mereka menutup semua akses masuk ke wilayah mereka karena mencurigai datangnya aparat yang akan mengeksekusi tanah mereka.
Tindakan demikian jelas adalah pelanggaran hukum, yang bersumber dari pelanggaran hukum yang terjadi sebelumnya. Masyarakat melihat bahwa karena mereka sudah dijadikan korban dan telah pula dilanggar haknya sebagai warga negara oleh aparat negara sendiri, maka tidak ada jalan lain mereka pun turut meramaikan aksi melanggar hukum tersebut. Masyarakat melihat dengan mata telanjang bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka sementara bagi para pejabat, hukum justru jauh dari dilaksanakan. Maka terjadilah aksi main hukum sendiri tadi oleh masyarakat.
Secara umum, inilah yang menjadi kekuatiran kita. Kita kuatir bahwa hukum sudah tidak berdaya lagi. Padahal dengan adanya hukum, masa depan sebuah negara akan semakin lebih baik. Hukum yang tertib akan menciptakan masyarakat yang aman. Itu adalah sebuah hukum besi yang berlaku di manapun. Maka adalah tantangan bagi kita semua untuk menciptakan hukum yang berwibawa dan adil bagi semua, siapapun itu, tanpa pilihan apapun
Friday, May 25, 2007
FOKUS Hukum Kita Belum Berwibawa
FOKUS Waspada Gelombang Baru Flu Burung
Kasus flu burung kembali muncul ke permukaan di Sumatera Utara ini. Hal ini dipicu oleh ditemukannya 2 kasus baru di Provinsi yang pernah mengalami Kejadian Luar Biasa penyakit yang belum ada obatnya ini pada tahun 2006.
Kasus pertama muncul sebagai kasus import. Penderitanya merupakan pasien yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Sayangnya, penderitanya baru didiagonosis setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Kasus kedua justru merupakan kasus yang berasal dari dalam Provinsi sendiri. Kasus ini tercatat terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Seorang wanita yang sedang hamil ditemukan meninggal dunia. Pasien ini didiagnosis positif hanya beberapa jam sebelum meninggal dunia.
Kedua kasus ini tidak dapat dianggap sebelah mata. Dinas Kesehatan Kota Medan memang langsung menyiagakan seluruh aparat di jajaran kesehatannya. Beberapa poster dan himbauan kepada masyarakat kembali disiagakan.
Horor flu burung memang adalah momok bagi Indonesia. Ketika negara-negara lain sudah memasuki tahapan penurunan, di Indonesia jumlah kasus ternyata terus meningkat dari waktu ke waktu. Sampai dengan sekarang, jumlah kasus mencapai hampir 100 orang dengan tingkat kematian masih tetap berada di atas 75 persen. Kematian ini bukan hanya kematian biasa, karena mereka yang menderita sudah sangat bervariasi dan jauh melampaui faktor risiko sebagaimana sudah diketahui sebelumnya.
Berdasarkan rekapitulasi kasus, pasien yang positip menderita flu burung di Indonesia meliputi kelompok umur dengan range yang sangat lebar. Penemuan kasus anak-anak sama seringnya dengan penemuan kasus pada umur yang lebih tua. Bahkan dengan adanya penemuan kasus di Deli Serdang sebagai kasus baru, ini merupakan catatan pertama kematian pasien yang sedang hamil dalam kasus flu burung.
Selain itu sebelumnya faktor risiko flu burung adalah mereka yang memiliki riwayat kontak dengan unggas. Namun di Indonesia, kasus yang ditemukan tidak seluruhnya demikian. Masih ada kasus yang ternyata tidak memiliki unggas. Sebagaimana pernah ditemukan di Kabupaten Karo dan kemudian di Deli Serdang ini, ada kasus yang sama sekali tidak pernah kontak dengan unggas.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin ini semua bisa terjadi? Kelihatannya perlu ada kesungguhan untuk melakukan riset terhadap hal ini. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan harus dengan sungguh-sungguh melacak bagaimana perjalanan penyakit ini dari mereka yang tertular kepada yang tidak.
Pemahaman ini akan berdampak kepada upaya penanggulangan. Sebab jika sumber dan mekanisme penularan sudah terang, maka proses pencegahan akan bisa dilaksanakan sedini mungkin. Bagaimanapun, pemerintah tidak boleh berdiam diri karena masalah ini bisa melebar kemana-mana. Dalam skenario WHO, akibat kasus flu burung, Indonesia bisa dijauhi oleh komunitas internasional. Indonesia juga akan terisolasi dalam seluruh aspek termasuk perdagangan dan komunikasi.
Maka bisa ditebak apa yang akan terjadi. Karena obat dan vaksin pada manusia masih belum ditemukan, keresahan akan terjadi yang akan berujung kepada kekacauan sosial yang mungkin terjadi. Dan ini adalah skenario terburuk yang membuat banyak negara memancangkan sikap waspada terhadap flu burung.
Apa boleh buat. Negara kita harus semakin berpacu dalam mengantisipasi masalah penyebaran flu burung ini. Penemuan kembali kasus di Sumatera Utara adalah sebuah warning penting pada pemerintah daerah di provinsi ini. Seluruh daerah, dibawah koordinasi pimpinan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara harus bekerjasama lebih erat untuk mencegah munculnya kasus impor secara massa di seluruh Indonesia tanpa dapat kita kontrol
FOKUS Bela Hak Rakyat Atas Tanah
Hak rakyat atas tanah mendapatkan tantangan. Kali ini warga di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta mendapatkan sebuah masalah besar. Sebuah perusahaan memenangkan gugatan atas lahan puluhan hektar di kawasan tanah mereka. Ini diputuskan oleh Mahkamah Agung, sebuah lembaga pemutus yang bersifat final.
Hal ini jelas sangat membingungkan warga. Setahu mereka, warga masih memegang sertifikat atas tanahnya sendiri. Bagaimana mungkin Badan Pertanahan Negara dalam hal ini sebagai pemegang bukti dan pemberi sertifikat bisa mengeluarkan sertifikat ganda? Siapa yang memalsukan surat tanah?
Agenda politik langsung merebak ketika kasus ini semakin kencang bergulir. Anggota DPR berdatangan ke sana. Bahkan komisaris perusahaan tersebut diundang ke parlemen untuk menjelaskan kasus tersebut. Di sana perusahaan tersebut memang tidak dapat menunjukkan sertifikat tanah dari BPN. Keanehan karena bagaimana mungkin mereka bisa memenangkan kasasi padahal barang bukti tidak dapat diperlihatkan.
Gubernur Sutiyoso sendiri sudah menyatakan bahwa dirinya akan berdiri di bekalang masyarakat. Jelas, menurut Gubernur DKI Jakarta ini, hak rakyat atas tanahnya sendiri di Meruya Selatan, telah digerogoti secara sengaja.
Memang dalam kasus ini kita memang menyaksikan bagaimana hak rakyat atas kepemilikannya sendiri dijadikan sebagai permainan. Sejak puluhan tahun sebelumnya rakyat sudah memiliki tanah di sana, bahkan menjadikannya sebagai lahan persawahan. Ketika pengembang berdatangan ke sana, dari sanalah berbagai intrik untuk mengusir warga secara tidak langsung dihasilkan.
Sebagai sebuah strategi, para pengembang inilah yang kemudian menjadikan hak rakyat atas tanahnya sendiri semakin tidak bisa lagi dipegang. Dimana-mana, rakyat akhirnya merelakan satu demi satu miliknya dengan imbalan yang sangat rendah. Di Sumatera Utara misalnya, harga tanah di kawasan pantai di Pulau Nias pernah hanya dihargai Rp. 25,- Sungguh ini memang sangat keterlaluan.
Model pencaplokan hak rakyat atas tanahnya sendiri memang sudah sangat sistematis. Para pengusaha yang datang dengan modal yang sangat besar itu, menjadi pemiu awal yang kemudian menjalar ke organ negara semisal Badan Pertanahan Negara atau lembaga sejenisnya. Rakyat, yang sudah puluhan tahun berada dan berdiam di atas tanahnya, bisa terlempar tanpa sebab dari atas tanahnya sendiri. Hal ini karena permainan politik hukum telah menjadi sangat dominan manakala kepentingan bisnis sangat menggurita.
Di kota besar, gejala ini juga berlangsung bahkan dengan melanggar hukum. Di atas tanah rakyat yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyat kecil dan miskin sekalipun, pemerintah daerah telah banyak melakukan tukar guling. Gedung SD ditukar dengan perusahaan. Bahkan di kota Medan, bangunan pendidikan yang tujuannya untuk memajukan bangsa, justru dijadikan perumahan ruko. Kawasan permaian sebagai lahan publik juga ditukar dengan swalayan dan mall. Semuanya diukur dan dinilai dengan potensi bisnis yang bisa dihasilkannya.
Kasus Meruya Selatan adalah puncak dari berbagai penyelewengan dimana negara dan aparatnya sendiri telah terlibat secara penuh. Mereka telah menjadikan rakyat hanya sebagai penumpang di negeri ini. Rakyat bena-benar harus dibela. Mereka yang terancam di eksekusi haknya harus dibela dengan sungguh-sungguh dan dilepaskan dari media politik. Seluruh sistem hukum yang tidak benar harus dibenahi supaya rakyat tidak dibiarkan menderita dan dikubur di atas tanahnya sendiri secara sangat tidak terhormat
FOKUS Pembenahan Konstitusi, Perlu Kehati-hatian
Akhirnya, usulan mengenai amandemen kelima UUD 1945 dimasukkan oleh Dewan Perwakilan Daerah untuk dibahas dalam sidang MPR. Poin penting dari usulan tersebut adalah adanya upaya untuk meningkatkan keterlibatan DPD dalam penbentukan UU yang berhubungan dengan pemekaran daerah. Dengan demikian, kedudukan DPD akan lebih kuat.
Usulan itu memang akhinya mengundang kontroversi. Bahkan juga semacam ”permaianan politik”. Usulan yang disampaikan memang memerlukan persetujuan dari pengusul. Dalam perjalanannya, Partai Demokrat misalnya secara penuh menarik dukungannya dari usulan tersebut setelah sebelumnya menjadi salah satu partai pendukung amandemen.
Memang di luar, suara-suara keras menentang atau menyetujui sudah berkumandang. Hanya sayang bahwa publik yang merupakan masyarakat biasa, seolah tak perduli bahwa masa depan konstitusi—yang notabene adalah masa depan mereka—sedang dibenahi dan dipikirkan oleh kalangan elit politik.
Titik penting bagi kita sebenarnya adalah pada jawaban atas pertanyaan, apakah memang UUD 1945 harus kembali diamandemen setelah sebelumnya sudah pernah diamandemen sebanyak 4 kali? Menarik diperhatikan bahwa amandemen sudah dilakukan sebanyak 4 kali hanya dalam kurun waktu sejak tahun 1998.
Sejak diamandemen, memang kita melihat ada perbaikan di sana-sini. Salah satunya dengan hadirnya berbagai lembaga negara dan cara untuk menyelenggarakan kenegaraan, harus diakui sudah banyak mencatat kemajuan. Hanya persoalannya, seiring dengan hal positif, banyak hal lain yang masih bolong.
Salah satu misalnya dengan keberadaan DPD tadi. Awalnya, kehadiran DPD memang menjadi representasi daerah. Hanya belakangan, DPD kemudian menjadi mandul, karena kewenangan yang sama tidak berkurang pada DPR, yang memang sedari awal memiliki keterwakilan yang lebih kuat posisinya dibandingkan dengan DPD.
Kasus lain yang pernah dikritik oleh Ketua MK, misalnya adalah pencantuman angka 20 persen untuk pendidikan. Dalam kenyataannya, meski sudah 3 kali dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran oleh MK, pemerintah sama sekali tetap bergeming. Pemerintah tetap menyatakan bahwa mereka tidak punya uang untuk mencapai angka tersebut. Secara tidak langsung, MK menyatakan bahwa pembuatan pasal tentang angka dalam UUD tersebut sama sekali terlalu terburu-buru.
Beberapa produk UU juga kemudian mengalami kebablasan. Pembatasan masa kerja Pengadilan Tipikor, pengurangan kewenangan KPK, sampai dengan yang kini sedang dibahas adalah mengenai UU Politik, semunya tidak terlepas dari UUD yang merupakan payung bagi seluruh UU tersebut.
Memang perlu disampaikan bahwa masa depan bangsa memang harus tetap diperbaiki. Namun pembenahannya seharusnya berjalan dengan terencana, dan bukan karena kepentingan politik sesaat dan bersifat ad hoc. Kita mau supaya bangsa ini maju dan mandiri, termasuk dalam menyusun pijakan UUD yang baru. Namun kalau tidak hati-hati, itu akan menjadi kotak pandora yang berbahaya bagi seluruh bangsa kita sendiri.
Bagaimanapun amandemen ini bukan hanya urusan politik dan kepentingan elit semata. Kita harus memikirkan bagaimana supaya ada ketertiban dalam membangun bangsa kita. Bentuk negara kita sekarang ini adalah warisan yang akan menjadi bentuk dari negara pewaris kita. Salah di awal, maka bukan tidak mungkin akan muncul persoalan besar pada mereka kelak
FOKUS Aliran Dana DKP
Kasus korupsi dana di Departemen Kelautan dan Perikanan yang melibatkan mantan Menteri Rokhmin Daruri semakin menyentil banyak pihak. Kita pun tercengang melihat kenyataan yang disebutkan oleh para tersangka dalam kasus itu. Tanpa tertutupi, aliran dana yang dianggap korupsi itu diungkapkan kepada publik tanpa tedeng aling-aling lagi.
Salah satu yang terungkap adalah diberitakannya bahwa sejumlah Pimpinan Partai Politik dan mantan calon Presiden terlibat dalam menerima aliran dana tersebut. Dana non-budgeter tersebut berdasarkan catatan yang disampaikan di pengadilan oleh pejabat yang menjadi tersangka, telah dijadikan sebagai dana untuk kampanye pada Pemilu 2004.
Sayangnya, yang masih mengakui adanya dana yang mengalir kepada mereka barulah Amien Rais. Mantan Ketua MPR dan calon Presiden itu dengan jelas menyatakan bahwa dirinya sebagai pribadi menerima dana sebesar Rp. 200 juta. Sementara itu sebesar Rp. 200 juta lagi akan dicari diterima melalui pihak mana. Begitupun, Amien Rais tidak menampik bahwa dana tersebut memang diterima olehnya. Bahkan untuk membuktikan hal itu Amien Rais bersedia dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
Dana DKP yang lain memang diisukan mengalir ke parpol besar. Tapi sampai sekarang mereka menyangkap hal tersebut. Bahkan mereka menuding bahwa dana tersebut andaikan diterima, diberikan kepada per orangan, bukan kepada parpol sebagai institusi. Karenanya mereka menolak kesaksian yang diungkapkan di pengadilan tersebut.
Dari kasus di atas kita menyaksikan bagaimana dana non-budgeter nyata-nyat telah dijadikan sebagai dana peruntukan bagi para pejabat negara. Sebagaimana dana di Bulog yang juga telah menyeret para mantan pejabat, dana dari DKP juga terbukti telah melebar kemana-mana.
Penggunaan dana negara apalagi yang dikumpulkan secara tidak sah jelas tidak dapat diterima. Dan itu adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di negara ini. Namun semakin ditertibkan, semakin nyata bahwa resistensi justru muncul dari kalangan pejabat negara sendiri. Hal ini dikarenakan mereka sudah menikmati pola penyelewengan yang amat liar ini bertahun-tahun lamanya.
Masalah aliran dana DKP ini juga pastilah akan sangat menyita perhatian karena menarik. Sebab harus dijelaskan, apakah penerimaan tersebut sudah pernah dilaporkan kepada KPU dalam bentuk pertanggung-jawaban? Dan apakah ketentuan mengenai aliran dana yang kabarnya ditujukan kepada kampanye itu tidak mengakibatkan aspek-aspek hukum tertentu termasuk kepada pemerintahan ini, yang diisukan juga turut menerima dana DKP tersebut?
Maka memang harus dikawallah kasus ini. Publik harus melihat apakah penyelesaian kasus ini kemudian akan ditutupi atau tidak. sebab ada kecenderungan bahwa kasus korupsi yang dananya telah melebar kemana-mana itu, dicoba dilokalisir hanya kepada pertanggung-jawaban level mantan Menteri DKP saja.
Karena itu, kita sangat apresiatif terhadap pengakuan Amien Rais. Bak kotak pandora, maka pengakuan itu menunggu pengakuan-pengakuan lain dari mereka yang dituding, serta menuntut penyelesaian yang sangat penuh kehati-hatian tetapi tetap transparan. Bagaimanapun, praktek-praktek penyalahgunaan anggaran yang selama ini sangat menjamur harus diberantas, mulai dari pengungkapan modus operansi yang dilakukan oleh para pejabat negara sendiri.
